Apa Itu Rumah Subsidi
Properti

Apa Itu Rumah Subsidi? Pengertian dan Harga Terbaru

Apa Itu Rumah Subsidi – Membeli rumah dengan harga terjangkau tentunya di inginkan oleh banyak orang. Salah satu caranya untuk dapat membeli rumah dengan harga terjangkau adalah dengan membeli rumah subsidi.

Rumah subsidi menjadi salah satu program dan fasilitas yang di sediakan pemerintah untuk orang – orang yang sedang mencari rumah dengan harga yang terjangkau. Salah satu tujuannya juga untuk mengurangi angka backlog atau selisih antara ketersediaan rumah dengan kebutuhan rumah.

Pengertian Rumah Subsidi

Rumah subsidi merupakan rumah yang di jual dengan harga terjangkau yang di sediakan dan di fasilitasi oleh pemerintah. Nah, bantuan yang di berikan oleh pemerintaha ini berasal dari APBN.

Salah satu bantuan yang di berikan adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Di kutip dari laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, FLPP adalah dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya di lakukan oleh Kementrian PUPR.

Harga Rumah Subsidi

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, batasan harga jual tertinggi di bagi menjadi beberapa wilayah, berikut ini rinciannya.

1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta.

3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.

4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp 181 juta. Dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.

5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan. Untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.

Itulah pengertian dan harga terbaru rumah subsidi. Semoga bermanfaat!